Hukum Islam dan Masalah-masalah Kontemporer dalam Islam
HUKUM
ISLAM
A.
TINJAUAN DASAR TENTANG HUKUM
ISLAM
Hukum Islam adalah syariat yang berkembang dalam
masyarakat seiring dengan perkembangan zaman.Hukum islam mengandung segi
kemanusian, ketuhanan,dan mengatur
berbagai macam aspek kehidupan manusia.
B.
RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
Ruang lingkup hukum islam sangat luas apabila dilihat
dari sumbernya, banyak aspek-aspek yang suadah di atur dan dicari jalan keluarnya. Bagian-bagian dari
hukum islam sebagai berikut :
-
Munakahaat : hukum yang
mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan, perceraian, serta
akibatnya.
-
Wirasah : hukum yang mengatur
masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta
bagian warisan.
-
Mu’amalat : hukum yang mengatur
masalah kebendaan dan hak-hak atas benda hubungan manusia dalam jual-beli, sewa
menyewa dan simpan meminjam.
-
Jinayat : hukum yang mengatur
aturan mengenai perbuantan yang diancam dengan hukuman baik dalam pidana dan
perbuatan pidana yang hukumannya suadah tercantum dalam al-qur’an dan hadist.
-
Al-ahkam as-sulthaniyah : hukum
mengatur soal ketatanegaraan.
C.
TUJUAN HUKUM ISLAM
Tujuan hukum islam yaitu untuk membantu manusia dalam hal kehidupan yaitu
hal yang mengenai mencegah kerusakan dan mendapatkan maanfaat yang berguna.
Sealin itu tujuan agama sebagai berikut :
1.
Memelihara agama : memelihara
syari’at yang ada yang telah menjadi pedoman dalam agama dan mencegah
terjadinya penilaian yang buruk terhadap agama kita yang dikarenakan adanya
orang-orang yang telah melanggar syaria’at Islam.
2.
Memelihara jiwa : memelihara jiwa kita dan orang lain dari
perbuatan yang keji yang bisa merusak jiwa kita seperti melakukan pembunuhan
dan hal negative lainnya.
3.
Memelihara akal : memelihara
akal pikiran kita dari hal yang baik dan sebagai umat beragama harus berifikir
Hushusan dan menjauhkan diri dari su’uzhan.
4.
Memelihara keturunan : wajib
hukumnya untuk menikah atau membentuk rumah tangga. Menikah merupakan ibadah
wajib yang di lakukan oleh manusia, apabila seseorang tidak melaksanakannya
akan berdosa dan bercampur dengan yang bukan mukhrimnya akan timbul yang
namanya dosa (Zina).
5.
Memelihara harta : Memelihara
termasuk dalam hukum islam karena, harta adalah suatu media (alat kita untuk
mempertahankan hidup dan melaksanakan ibadah lainnya). Serta di wajibkan pula
bagi yang sudah bersuami untuk memelihara harta dari suaminya.
Sumber
hukum islam yaitu : Al-Qur’an (ALLAH SWT), Hadits (Nabi Muhammad sebagai Rasul)
dan Ijtihad (hukum syariat dari para ulamaa ahli yang berhubungan dengan suatu
masalah yang belum ada ketentuannya dalam AL-QUR’AN dan Hadits).
E. Fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat.
1. Fungsi Ibadah: Sebagai landasan untuk
menjauhi larangan dan menjalankan Allah Swt dalam hal ini ibadah kepada tuhan
2. Fungsi Amal Makruf Nahi munkar (memerintah kebaikan
dan mencegah keburukan) : mengatur praktik kehidupan manusia yang benar dan
akan membawa manfaat dalam kehidupan manusia serta tidak membawa efek negative
dalam kehidupan manusia.
3. Fungsi Zawazir : Pengharaman tindakan yang
buruk seperti membunuh yang akan di kenakan sangsi atau hukuman sesuai tindakan
yang dilakukan
4. Fungsi Tanzim Waisla Al-Ummah : Mengatur
manuasia agar bias hidup sejahtera dan saling menghormati dan sebagainya.
Penggunaan
fungsi hukum islam di Indonesia tidak di resmikan dalam undang-undang kecuali
undang-undang yang mengatur tentang undang-undang perkawinan dan KHI No.1 thn
1991. Hal itu di karenakan ideology NKRI yaitu pancasila dan di Indonesia bukan
hanya menganut agama islam tetapi masih banyak agama lain.
MASALAH-MASALAH KONTEMPORER DALAM
ISLAM
Hukum
bayi tabung diperbolehkan apabila sperma dan ovum (suami istri) dipertemukan di
dalam sebuah tabung dan akan di pindah di alam Rahim ibu setelah berumur 3-5
hari.Bayi Tabung diharamkan apabila salah sperma atau ovum yang akan dipertemukan menjadi bayi tabung bukan milik dari pasangan suami-istri yang sah, di Indonesia sendiri dalam membuat bayi tabung diharuskan mempunyai bukti Akta Nikah.
Pencangkokan
organ tubuh tidak di perbolehkan apabila donor dalam keadaan hidup dan donor
dalam menghadapi kematian. Donor diperbolehkan apabila pendonor telah mati dalam
keadaan darurat ataupun sebelum meninggal pendonor mewasiatkan untuk mendonorkan organ tubuhnya.
C.
BEDAH MAYAT
Bedah
mayat diperbolehkan apabila dalam
keadaan darurat, atau ada keharusan untuk melakukannya, dan ada izin dari ahli
warisnya.
Adu
tinju diperbolehkan yaitu sebagai olahraga, latihan keterampilan, bela diri
selama tidak ada yang menjadi korban. Adu tinju diharamkan apabila, adu tinju yang dimaksud sudah masuk kategori judi, seperti yang menang akan mendapatkan uang dan sebagainya.
Donor
darah diperbolehkan karena membantu nyawa orang lain. Dan donor darah membantu
kesehatan si pendonor.
F.
KEDUDUKAN HUKUM dari OPERASI
KELAMIN
Operasi
kelamin tidak diperbolehkan apabila orang yang akan mengoperasi mempunyai
kelamin Normal (mengganti alat kelamin), sedangkan operasi kelamin yang
diperbolehkan yaitu perbaikan dan adanya alat kelamin ganda agar alat
kelaminnya berfungsi secara optimal.
Bagi
teman-teman yang mau share dan copy paste saya persilakan dengan senang hati
tapi jangan lupa sertakan link alamat di mana anda mendapatkannya, yaitu
http://Susilotakueducation.Blogspot.com
Saling berbagi dan bisa menghargai itu indah!
==Tinggalkan jejakmu berupa komentar ya teman-teman. Kalo kalian suka artikel ini, atau terdapat kesalahan pada artikel ini, atau apapun deh sebagai bukti kunjungan kalian telah membaca artikel ini ===
Terimakasih! (^-^)
~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~
tapi jangan lupa sertakan link alamat di mana anda mendapatkannya, yaitu
http://Susilotakueducation.Blogspot.com
Saling berbagi dan bisa menghargai itu indah!
==Tinggalkan jejakmu berupa komentar ya teman-teman. Kalo kalian suka artikel ini, atau terdapat kesalahan pada artikel ini, atau apapun deh sebagai bukti kunjungan kalian telah membaca artikel ini ===
Terimakasih! (^-^)
Sangat membantu
BalasHapusSangat membantu, terima kasih.
BalasHapusSangat membantu, terima kasih.
BalasHapus