Hukum Islam dan Masalah-masalah Kontemporer dalam Islam



HUKUM ISLAM


A.      TINJAUAN DASAR TENTANG HUKUM ISLAM
Hukum Islam adalah syariat yang berkembang dalam masyarakat seiring dengan perkembangan zaman.Hukum islam mengandung segi kemanusian, ketuhanan,dan mengatur  berbagai macam aspek kehidupan manusia.
B.      RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
Ruang lingkup hukum islam sangat luas apabila dilihat dari sumbernya, banyak aspek-aspek yang suadah di atur dan  dicari jalan keluarnya. Bagian-bagian dari hukum islam sebagai berikut :
-          Munakahaat : hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan, perceraian, serta akibatnya.
-          Wirasah : hukum yang mengatur masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta bagian warisan.
-          Mu’amalat : hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda hubungan manusia dalam jual-beli, sewa menyewa dan simpan meminjam.
-          Jinayat : hukum yang mengatur aturan mengenai perbuantan yang diancam dengan hukuman baik dalam pidana dan perbuatan pidana yang hukumannya suadah tercantum dalam al-qur’an dan hadist.
-          Al-ahkam as-sulthaniyah : hukum mengatur soal ketatanegaraan.
C.      TUJUAN HUKUM ISLAM
Tujuan hukum islam yaitu untuk  membantu manusia dalam hal kehidupan yaitu hal yang mengenai mencegah kerusakan dan mendapatkan maanfaat yang berguna. Sealin itu tujuan agama sebagai berikut :
1.       Memelihara agama : memelihara syari’at yang ada yang telah menjadi pedoman dalam agama dan mencegah terjadinya penilaian yang buruk terhadap agama kita yang dikarenakan adanya orang-orang yang telah melanggar syaria’at Islam.
2.       Memelihara jiwa :  memelihara jiwa kita dan orang lain dari perbuatan yang keji yang bisa merusak jiwa kita seperti melakukan pembunuhan dan hal negative lainnya.
3.       Memelihara akal : memelihara akal pikiran kita dari hal yang baik dan sebagai umat beragama harus berifikir Hushusan dan menjauhkan diri dari su’uzhan.
4.       Memelihara keturunan : wajib hukumnya untuk menikah atau membentuk rumah tangga. Menikah merupakan ibadah wajib yang di lakukan oleh manusia, apabila seseorang tidak melaksanakannya akan berdosa dan bercampur dengan yang bukan mukhrimnya akan timbul yang namanya dosa (Zina).
5.       Memelihara harta : Memelihara termasuk dalam hukum islam karena, harta adalah suatu media (alat kita untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan ibadah lainnya). Serta di wajibkan pula bagi yang sudah bersuami untuk memelihara harta dari suaminya.


D. Sumber Hukum Islam

  Sumber hukum islam yaitu : Al-Qur’an (ALLAH SWT), Hadits (Nabi Muhammad sebagai Rasul) dan Ijtihad (hukum syariat dari para ulamaa ahli yang berhubungan dengan suatu masalah yang belum ada ketentuannya dalam AL-QUR’AN dan Hadits).
E. Fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat.
  1. Fungsi Ibadah: Sebagai landasan untuk menjauhi larangan dan menjalankan Allah Swt dalam hal ini ibadah kepada tuhan
  2. Fungsi Amal Makruf Nahi munkar (memerintah kebaikan dan mencegah keburukan) : mengatur praktik kehidupan manusia yang benar dan akan membawa manfaat dalam kehidupan manusia serta tidak membawa efek negative dalam kehidupan manusia.
  3. Fungsi Zawazir : Pengharaman tindakan yang buruk seperti membunuh yang akan di kenakan sangsi atau hukuman sesuai tindakan yang dilakukan
  4. Fungsi Tanzim Waisla Al-Ummah : Mengatur manuasia agar bias hidup sejahtera dan saling menghormati dan sebagainya.
          Penggunaan fungsi hukum islam di Indonesia tidak di resmikan dalam undang-undang kecuali undang-undang yang mengatur tentang undang-undang perkawinan dan KHI No.1 thn 1991. Hal itu di karenakan ideology NKRI yaitu pancasila dan di Indonesia bukan hanya menganut agama islam tetapi masih banyak agama lain.

MASALAH-MASALAH KONTEMPORER DALAM ISLAM
A.      BAYI TABUNG

    Hukum bayi tabung diperbolehkan apabila sperma dan ovum (suami istri) dipertemukan di dalam sebuah tabung dan akan di pindah di alam Rahim ibu setelah berumur 3-5 hari.Bayi Tabung diharamkan apabila salah sperma atau ovum yang akan dipertemukan menjadi bayi tabung bukan milik dari pasangan suami-istri yang sah, di Indonesia sendiri dalam membuat bayi tabung diharuskan mempunyai bukti Akta Nikah.
B.      PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH

    Pencangkokan organ tubuh tidak di perbolehkan apabila donor dalam keadaan hidup dan donor dalam menghadapi kematian. Donor diperbolehkan apabila pendonor telah mati dalam keadaan darurat ataupun sebelum meninggal pendonor mewasiatkan untuk mendonorkan organ tubuhnya.
C.      BEDAH MAYAT
    Bedah mayat  diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat, atau ada keharusan untuk melakukannya, dan ada izin dari ahli warisnya.
D.      ADU TINJU

    Adu tinju diperbolehkan yaitu sebagai olahraga, latihan keterampilan, bela diri selama tidak ada yang menjadi korban. Adu tinju diharamkan apabila, adu tinju yang dimaksud sudah masuk kategori judi, seperti yang menang akan mendapatkan uang dan sebagainya.
E.       TRANSFUSI DARAH

    Donor darah diperbolehkan karena membantu nyawa orang lain. Dan donor darah membantu kesehatan si pendonor.
F.       KEDUDUKAN HUKUM dari OPERASI KELAMIN
    Operasi kelamin tidak diperbolehkan apabila orang yang akan mengoperasi mempunyai kelamin Normal (mengganti alat kelamin), sedangkan operasi kelamin yang diperbolehkan yaitu perbaikan dan adanya alat kelamin ganda agar alat kelaminnya berfungsi secara optimal.


~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~  ~ ~

Bagi teman-teman yang mau share dan copy paste saya persilakan dengan senang hati
tapi jangan lupa sertakan link alamat di mana anda mendapatkannya, yaitu
http://Susilotakueducation.Blogspot.com
Saling berbagi dan bisa menghargai itu indah!

==Tinggalkan jejakmu berupa komentar ya teman-teman. Kalo kalian suka artikel ini, atau terdapat kesalahan pada artikel ini, atau apapun deh sebagai bukti kunjungan kalian telah membaca artikel ini ===

Terimakasih! (^-^)


 

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer