Inovasi Bidang Tenaga Kerja Pendidikan
Makalah Inovasi Pendidikan
Oleh : Susilowati
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Tingkat
kualittas guru dan pendidikan bagi murid merupakan sosok yang sangat
mulia, kehadirannya selalu menjadi penerang bagi semua anak didiknya. Dulu profesi
guru tidak banyak diminati oleh masyarakat, mereka lebih tertarik menjadi
dokter tentara, maupun pengusaha. Tetapi sekarang dengan adanya krisis global yang
melanda semua Negara di dunia, profesi ini menjadisalah satu profesi yang
menjajikan. Namun dengan perkembangan yang pesat ini seharusnya kualitas guru
pun jadi meningkat bersamaan dengan meningkatnya permintaan.
Peran guru beberapa tahun lalu bukan hanya sekedar mengajarkan
pengetahuan yang telah dimilki sebagai sebuah keahlian tetapi juga turut
mendidik murid menjadi seorang yang cerdas, sopan santun dan berakhlak mulia.
Akir-akhir ini sering terdengar keluhan
dari beberapa orang tua murid mengenai peran guru sekolah yang kurang
berkualitas .
Dengan semakin berkembangnya pendidikan dari zaman ke
zaman dan tenaga-tenaga pendidikan yang terdahulu sudah perlu di ganti maupun harus
mengembangkan ilmu pengetahuan sesuai dengan perkembangan zaman membuat oknum-oknum
dalam penyelenggaraan inovasi pendidikan harus bertindak dan melakukan program-progam
yang akan menunjang kualitas pendidikan. Perkembangan teknologi, komunikasi dan
informasi serta perubahan masyarakat yang lebih demokratis dan terbuka akan
menghasilkan suatu tekanan terhadap profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan
untuk melakukan inovasi ataupun
pengembangkan kreativitas dalam pemnafaatan teknologi pendidikan yang
mendayagunakan teknologi komunikasi dan informasi yang berkualitas, maka dari
itu diperlukaan adanya inovasi dalam bidang ketenagaan.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
a. Apa
Hakikat jenis pendidik dan tenaga kependidikan?
b. Apa
Multi peran dan komptensi pendidik serta tenaga kependidikan?
c. Apa
saja Pendidikan dan pelatihan pendidik serta tenaga kependidikan?
1.3
TUJUAN
MAKALAH
a. Untuk
mengetahui Hakikat jenis pendidik dan tenaga kependidikan.
b. Untuk
mengetahui Multi peran dan komptensi pendidik serta tenaga kependidikan.
c. Untuk
mengetahui Pendidikan dan pelatihan pendidik serta tenaga kependidikan.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 HAKIKAT JENIS
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik adalah orang yang melakukan
kegiatan dalam bidang mendidik. Secara fungsional kata pendidik dapat diartikan
sebagai pemberi atau penyalur pengetahuan dan keterampilan. Pendidik merupakan
profesi atau keahlian tertentu yang melekat pada diri seseorang yang tugasnya
mendidik atau memberi pendidikan.
Sebagaimana dalam UU No.20 tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 bahwa Tenaga Kependidikan adalah
seorang anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan itu orang yang memberi tenaaga
ajar kepada peserta didik untuk melatih kemampuan pengetahuan.
Jenis pendidik dan Tenaga kependidikan
sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang
Tenaga Pendidikan Tanggal 17 Juli 1992 Dalam Pasal 3 Ayat 1-3 yang menyatakan
bahwa :
a. tenaga
kependidikan terdiri atas tenga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik,
pengawas, peneliti, dan pengembangan di bidang pendidikan, pustakawan, peneliti,
laboran, teknisi sumber belajar dan penguji.
b. Tenaga
pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar dan pelatih.
c. Pengelola
satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector dan
pimpinan satuan penidikan luar sekolah.
Kategori tenaga pendidikan secara umum dibagi
menjadi berikut :
a. tenaga
pendidik, terdiri atas pembimbing, pengajar, dan peelatih.
b. Tenaga
fungsional kependidikan terdiri atas penilik, pengawas, peneliti dan pengembang
di bidang kependidikan dan pustakawan.
c. Tenaga
teknis pendidikan, terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar.
d. Tenaga
pengelola satuan pendidikan terdiri aatas kepala sekolah, direktur, ketua,
rector, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
e. Tenaga
lain yang menguasai masalah-masalah manajerial atau administrative
kependidikan.
2.2 MULTIPERAN DAN
KOMPTENSI PENDIDIK SERTA TENAGA KEPENDIDIKAN
A. MULTIPERAN
GURU
Dalam dunia pendidikan guru mepunyai
fungsi yang multiperan yaitu sebagai pendidik, pengajar, dan pelatih. Maksudnya
yaitu guru sebagai pendidik yang merujuk pada pembinaan dan pengembangan afeksi
peserta didik, guru sebagai pengajar yakni merujuk dimana guru melakukan
pembinaan dan pengembangan pengetahuan atau asah otak intelektual sedangkan istilah
guru sebagai pelatih yakni guru merujuk pada pembinaan dan pengembangan
keterampilan peserta didik, seperti yang dilakukan oleh guru keterampilan.
B.
PERAN
TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Muh Uzer Usman (Rusdiana 2014:153) mengemukakan
peranan pendidik dikelompokkan menjadi 4 peranan yakni :
a. peranan
dalam proses belajar mengajar yakni pendidik sebagai sebagai emonstrator,
pengelola kelas, mediator, fasilitator dan eevaluator.
b. Peranan
dalam pengadministrasian
c. Peranan
secara pribadi
d. Peranan
secara psikologis
Djamarah (Rusdiana 2014:153) mengemukakan peranan
pendidik adalah sebagai berikut :
a. korektor
yaitu membedakan nilai yang baik dan nilai yang buruk dalam pelaksanaan
pendidikan.
b. Inspirator,
yaitu memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar peserta didik.
c. Informatory,
yaitu memberikan informasi perkemabangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Organisator,
yaitu mengelola kegaiatan pembelajaran.
e. Motivator,
yaiut mampu mendorong pesrta didik agar bergairah daan aktif Dallam proses pembelajaran.
f. Illustrator
yaitu pencetus ide kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
g. Fasilitator
yaitu menyediakan fasilitas untuk memudaahkan proses pembelajaran
h. Pembimbing,
yaitu bisa memberikan bimbingan ke raha yang positif.
i.
Demonstrator yaitu
mampu memberikan pemahaman materi pelajaran kepada peserta didik dengan baik.
j.
Pengeloalan kelas yaitu
mampu mengelola kelas dengan dinamis
k. Mediator
yaitu pendidik harus mengetahui manfaat media pendidikan secara benar dan
tepat.
l.
Supervisor yaitu
pendidik mampu membantu memperbaiki dan menilai.
m. Evaluator
Abudin Nata (Rusdiana 2014:153) menguraikan bahwa
peran pendidik adalah melaksanakan Inspiring Teching yaitu melalui kegaiatan
meagajar mampu mengilhami murid dengan mengembangkan gagasan-gagasan besar dari
peserta didik untuk lebih memperdalam lagi selama proses pembelajaran
berlangsung baik dikelas maupun di luar kelas.
Sedangkan dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sisten
Pendidikan Nasional pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa Tenaga Kependidikan
berkewajiban untuk berusaha meningkatkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan
perkembangan iptek serta pembangunan bangsa.
C.
ORGANISASI
PROFESI KEPENDIDIKAN
Organisasi profeesi merupakan organisasi yang
anggotanya adalah para praktisi,yang menetapkan dirinya sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi social yang tidak dapat
mereka laksanakan dalam kapasitasnya sebagai individu.
Dalam Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1992 Pasal 61
ada 5 misi dan tujuan organisasi kepnedidikan yaitu sebagai berikut :
a. meningkatkan
dan/atau mengembangkan karier anggota
ini
merupakan upaya organisasi profesi pendidikan dalam mengembangkan karier
anggota sesuai dengan bidang pekerjaan
yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri dari seorang
pengemban profesi secara psikologis yang bermakna baik bagi dirinya sendiri
maupun bagi orang lain melalui serangkaian aktivitas.
b. meningkatkan
dan/atau mengembangkan kemampuan anggota
ini
merupakan upaya terwujudnya kompetensi pendidikan yang handal dalam diri tenaga
kependidikan yang andal dalam diri tenaga kependidikan atau guru yang
mencangkup performance, component, subject component, professional component. Dengan
kekuatan atau kewibawaan organisasi, para pengemban profesi kependidikan akan
memiliki kekauatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, baik
melalui program terstruktur maupun program tidak terstruktur.
c. meningkatkan
dan mengembangkan kewenangan professional anggota
ini
merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggta suatu profesi dengan
kemampuannya. Proses ini merupakan proses spesifikasi pekerjaan yang tidak
dapat dilakukan oleh sembarang orang kecuali oleh para ahli yang telah
mengikuti proses pendidikan tertentu dan dalam waktu tertentu yang relative
lama. Umpamanya, keahlian guru pembimbing dalam bimbingan karier,
pribadi/social dan bimbingan belajar.
d. meningkatkan
dan/atau mengembangkan martabat anggota
ini
merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari
perlakukan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktek
melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini dapat dibuktikan karena seorang
profesioanal menjadi anggota organisasi suatu profesi pada saat itu pula
terikat oleh kode etik profesi sebagai pedoman perilaku anggota profesi itu. Dengan
memasuki organisasi profesi setiap anggotanya akan terlindungi dari perlakuan
masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemuasian dan berupaya memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yangtelah disepakati.
e. meningkatkan
dan mengembangkan kesejahteraan
ini
merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan
kesejahteraan lahir batin anggotanya.
Dalam poin ini tercakup juga upaya untuk menjaga dan meningkatkan
kesehatan anggotanya. Tidak disangsikan
lagi lagi bahwa tuntutan kesejahteraan merupakan prioritas utama. Selain
masalah ini berkaitan dengan kelangsungan hidup juga merupakan dasar bagi
tercapainya peingkatan dan pengembangan
aspek lainnya.
Organisasi profesi kependidikan memiliki
fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya yakni sebagai berikut:
a. fungsi
pemersatu yakni mendorong gerakan para profesioanal untuk membentuk suatu
organisasi keprofesian yang meruapak wadah pemersatu bagi potensi profesi kependidikan
dalam meghadapi kompleksitas tantangan dan harapan kepada masyarakat pengguna
jasa pendidikan yang diharapkan organisasi profesi kependidikan memilki kewibawaan
dan kekauatan dalam menentukan tindakan bersama yaitu upaya untuk melindungi
dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan dan
kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
b. Fungsi
peningkatan kemampuan professional yakni kewajiban sebagai tenaga kependidikan
yang harus mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan
tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.
D.
KOMPETENSI
TENAGA PENDIDIK
Peraturan Mentri No. 16 Tahun 2007 menyatakan
kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik diantaranya adalah sebagai
berikut :
a. kompetensi
kepribadian, indikatornya :
·
penampilan fisik yang
baik
·
penampilan sikap
·
penamppilan intelektual
·
penampilan spiritual
·
adveristing (ketahanan
diri)
b. kompetensi
pedagogic, indikatornya :
·
pendidik harus mampu
memahami karakteristik anak
·
mampu menyusun
perencanaan
·
melaksanakan
pembelajaran
·
mengevaluasi,
menganalisis dan tidak lanjut
·
mampu memotivasi
c. kompetensi
social, melakukan hubungan yang baik dengan:
·
keluarga
·
anak didik dan orangtua
·
teman-temannya
·
masyarakat yang
lebih luas
d. kompetensi
professional, pendidik harus senantiasa meningkatkan kemamauan dan mengembangkan
wawasan, diantaranya :
·
mengikutidiklat
·
seminar
·
mengaktifkan MGMP dann
KKG
·
melakuakn penilitian
tindakan
·
melanjutkan kuliah ke
jenjang yang lebih tinggi lagi
2.3 PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN PENDIDIK SERTA TENAGA KEPENDIDIKAN
A. PPTG
DAN TENAGA KEPNDIDIKAN (PTK)
Jenis dari PTK itu sendiri yakni pendidikan
prajabatan dan pendidikan dalam jabatan. Penidikan prajabatan adalah pendidikan dan
pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universitas atau kolose
pendidikan untuk menyiapkan mahasiswa
yang hendak karier dalam bidang pengajaran. Sedangkan pendidikan dalam jabatan
adalah program pendidikan profesi guru untuk menghasilkan guru yang memilki
kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berkhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, keratif, mandiri, dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sasaran pendidikan dalam
jabatan adalah guru-guru yang belum tersetifikasi tapi minimal sudah 5 tahun
mengajar dan berasal dari sarjana pendidikan. Pendidikan, pelatihan dan
pengembangan diorganisasikan secara beragam dan berspektrum luas dengan tujuan
meningkatkan keterampilan sikap, pemahaman, atau performasi yang dibutuhkan
tenaga kependidikan saat ini dandimasa yang akan datang.
Kecenderungan baru dalam pendidikan, pelatihan, dan
pengembangan tenaga guru yang dimaksud yakni :
a. Membasiskan
pada program latihan
b. Menyiapkan
guru untuk menguji dan mengakses kemampuan praktis dirinya
c. Mengorganisasikan
dengan pendekatan kolegalitas
d. Memfokuskanpada
partisipasi guru dalam proses pembuatan kebutuhan mengenai isu-isu esensial di
lingkungan sekolah
e. Membantu
guru-guru yang dipandang masih lemah pada beberapa aspek tertentu dari
pompetensinya.
B. KOMPONEN-KOMPONEN
DIKLAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Komponen –komponen utama pelatihan yaitu :
a. Penyajian
teori
b. Peragaan
atau pendemostrasian keterampilan-keteranmpilan ataumodel-model
c. Praktik
yang disimulasikan dan seting kelas
d. Umpan
balik terstruktur
e. Umpan
balik Open-ended
f. Pembekalan
untuk aplikasi
C. DIKLAT
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Diklat pendidik dan tenaga kependidikan meneraapkan
pendekaatan berbasis kompetensi yang orientasinya pada pencapaian kemampuan
peserta pelatihan dalam meyelseaikan
tugas-tugasnya secara utuh.
a. Penetapan
strategi pelatihan:
·
Berdasarkan
karakteristik peserta pelatihan
-
Pengalaman
-
Kemampuan mengelola,
berkomunikasi dan bekerja sama
-
Menyenangi pekerjaan
-
Latar belakang
pendidikan
-
Memiliki inisiatif dan
kreativitas serta rasa tanggung jawab, loyal dan disiplin
·
Berdasarkan
karakteristik metode penilitian
-
Tujuan pelatihan
-
Materi pelatihan
-
Karakteristik
pesertalatihan
-
Alokasi waktu pelatihan
-
Sarana penunjang
·
Berdasarkan
pengelompokan (pengorganisasian peserta pelatihan)
-
Individual
-
Kelompok
-
Klasikal
b. Scenario
pelatihan
·
Tahap persiapan
-
Identifikasi kebutuhan
materi dan pelatihan calon peserta
pelatihan
-
Identifikasi kemampuan
yangsudah dimiliki calon peserta pelatihan
-
Analisis kebutuhan
materi pelatihan calon peserta pelatihan
·
Tahap pengembangan
program
-
Perumusan tujuan
pelatihan
-
Pemetapan materi
pelatihan
-
Penetapan strategi dan
metode pelatihan
-
Penetapansarana
pelatihan
-
Penetapan waktu
pelatihan
-
Penetapan komponen yang
dievaluasi
·
Tahap pelaksanaan
-
Tes awal
-
Bina suasana
-
Kontrak belajar
-
Penyajian materi
-
Simulasi rencana survey
lapangan
-
Servey lapangan
-
Refleksi hasil survey
lapangan
-
Penyusunan rencana
pengembangan program MBS
-
Penyajian materi
-
Refleksi pelatihan
-
Tes terakhir
·
Tahap evaluasi dan
tindak lanjut
-
Tujuan pelatihan
-
Materi pelatihan
-
Strategi dan metode
pelatihan
-
Pelatih
-
Sarana pelatihan
-
Waktu pelatihan
Cara meningkatkan kualitas guru demi tercaoainya
sumber daya manusia yang tinggi yakni :
a. Pemerintah
diharapakan dapat meningkatkan perhatiannya pada masalah pendidikan bangsa
karena tanpa bantuan pemerintah siapa pun yang berusaha untuk mengubah keadaan
tidak akanmendapatkan hasil yang baik.
b. Perbanyak
program beasiswa yang berkualitas untuk mendapatkan guru yang berkualitas.
c. Pendapat
guru wajib ditingkatkan terutama mereka yangtelah rela mengajar murrid sekolah
di berbagai tempat terpencil.
d. Penghargaan
dan peratian sekecil apapun pada guru akan menyentuh hati mereka untuk lebih
menyayangi anak didiknya, sehingga secara otomatis guru akan memberikan
perhatian lebih kepada para murid.
Reformasi guru dimulai dari deklarasi guru sebagai
bidang pekerjaan profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 14 Desember 2004, setelah duabulan
beliau dilantik. Setahun kemudian pada tanggal 15 desember 2005 diterbitkan UU
No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen yang menegaskan bahwa guu dan dosen
wajib memiliki kulifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, dan memenuhi kulifikasi lain yang dipersyaratkan satuan
pendidikan nasional.
Adapun program pembinaan dan pengambangan profesi guru
yang dirancang oleh pemerintah dalam inovasi pengambangan professional
berkelanjutan pendidik dan tenaga kependidikan yaitu :
a. Peningkatan
kualifikasi
b. Sertifikasi
guru
c. Peningkatan
kompetensi
d. Pengembangan
karir
e. Penghargaan
dan perlindungan
f. Perencanaan
kebutuhan guru
g. Tunjangan
guru
Sedangkan proporsi untuk peningktan pengembangan
professional yakni :
a. Tugas-tugas
atau kegiatan pendidikan dalam jabatan yang berkelanjutan dapat mengambangkan kompetensi professional guru secara regular, meningkatkan mutu sekolah dan
memperkaya khasanah kehidupan individual guru.
b. Bentuk
pendidikan dalamjabatan dapat menampung tujuan-tujuan yang akan dicapai
c. Banyakmetode
pelatihanyang efektif tetapi hingga saat ini belum sepenuhnya digunakan dalam
system pendidikan dalam jabatan
d. Latihan
meniliti akan mendorong guru untuk menemukan ide pengembangan professional
e. Hambatan
dalam mengamplikasikan pengalaman menuntut adanya perluasan kegiatan pelatihan
secara besar-besaran bagiguru.
f. Guru
dapat menjadi peserta pelatihan yang efektif dibandingkan dengan staf lainnya.
g. Banyak
sumber pengembangan secara potensial efektif menjadi lemah atau disalhgunakan
saat ini
h. Suasana
produktif memungkinkan setiap orang melakukan aktivitas pengambangan
i.
Orang yang aktif
cenderung lebih aktif menyeberang ke luar dan merasa lebih tampil percaya diri.
j.
Kolaborasi pemerintah
dengan sekolah dan personel atau tokoh masyarakat sangat esensial. Yang akan
menjadi vial bagi usaha membangun lingkungan yang favorable daan
keterlibatannya sangat krusial.
Menurut Siagian (Rahmat, Abdul 2014:151) berkauitan
dengan peningkatan tenaga pendidik yang berkualitas maka ada yang perlu
diperhatikan yaitu :
a. Perencanaan
tenaga kerja
b. Rekuitmen
c. Seleksi
d. Penempatan
e. System
imbalan
f. Pembinaan
g. Pengembanagan
karir
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Tenaga
Kependidikan adalah seorang anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan itu
orang yang memberi tenaaga ajar kepada peserta didik untuk melatih kemampuan
pengetahuan. Sedangkan jenis tenga pendidikan yakni :
a. tenaga
kependidikan terdiri atas tenga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik,
pengawas, peneliti, dan pengembangan di bidangpendidikan, pustakawan, peneliti,
laboran, teknisi sumber belajar dan penguji.
b. Tenaga
peendidik terdiri atas pembimbing, pengajar dan peelatih.
c. Pengelola
satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector dan
pimpinan satuan penidikan luar sekolah.
Peran tenaga pendidik yakni tidak hanya sebagai
korektor, inspirator, organisator, motivator, inisiator, fasilitator,
pembimbing, demonstrator, pengola kelas, mediator, supervisor, maupun evaluator
tetapi harus berusaha mengembangkan tuntunan iptek serta pembangunan bangsa
sesuai tugas sebagai pendidik.
Organisasi profesi kependidikan beranggotakan
para praktisi yang menetapkan dirinya sebagai profesi dan bergabung bersama
untuk melaksanakan fungsi-fungsi social yang tidak dapat mereka laksanakan
dalam kapasitasnya sebagai individu selain itu memilki fungsi yang bermanfaat
bagi anggotanya.
Peraturan mentri no. 16 tahun 2007 menyatakan
kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik diantaranya adalah : kompetensi
kepribadian, kompetensi pedagogic, kompetensi social, dan kompetensi
professional.
Jenis dari PTK itu sendiri yakni : Pendidikan
prajabatan adalah pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang
universitas atau kolose pendidikan untuk
menyiapkan mahasiswa yang hendak karier dalam bidang pengajaran. Serta pendidikan
dalam jabatan adalah program pendidikan profesi guru untuk menghasilkan guru
yang memilki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
keratif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
program pembinaan dan pengambangan profesi guru yang
dirancang oleh pemerintah dalam inovasi pengembangan professional berkelanjutan
pendidik dan tenaga kependidikan yaitu : Peningkatan kualifikasi, Sertifikasi
guru, Peningkatan kompetensi, Pengembangan karir, Penghargaan dan perlindungan,
Perencanaan kebutuhan guru dan Tunjangan guru.
Menurut Siagian (Rahmat, Abdul 2014:151) berkauitan
dengan peningkatan tenaga pendidik yang berkualitas maka ada yang perlu
diperhatikan yaitu : Perencanaan tenaga kerja, Rekuitmen, Seleksi, Penempatan, System
imbalan, Pembinaan dan Pengembangan karir.
3.2 SARAN
Dengan adanya makalah ini diharapkan
kita sebgai caalon guru lebih mengatahui danmengambangkan diri kita agar
menjadi guru yang berkualitas dan bisa menciptakan inovasi pendidikan untuk
Negara ini. Diharapkan kita sebagai calon guru bisa menyadari pearn kita
sebagai tenaga kependidikan. Dengan adanya bantuan maupun program pemerintah dalam
mengambangkan tenaga pendidik yang berkualitas sebaiknya kita juga harus turut
serta dan tidak menyia-nyiakan uppah maupun tunjangan dalam bentuk lainnya yang
diberikan oleh pemerintah.
Makalah ini masih banyak kekuragan,
kritik dan saran diharapkan agar terciptanya makalah yang sempurna agar bisa
bermanfaaat untuk semua.
DAFTAR PUSTAKA
Rahmat, Abdul. Pengantar pendidikan.
Gorontalo: Ideas Publishing. 2014
Rusdiana. Konsep Inovasi Pendidikan .
Bandung: CV Pustaka Setia. 2014
Peraturan mentri no. 16 tahun 2007
Tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
tentang tenaga pendidikan
UU No.2 Tahun 1989 tentang Sisten
Pendidikan Nasional
UU No.14 Tahun
2005 tentang Guru dan dosen.
UU No.20 tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Komentar
Posting Komentar