Inovasi Bidang Tenaga Kerja Pendidikan



Makalah Inovasi Pendidikan
Oleh : Susilowati


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Tingkat  kualittas guru dan pendidikan bagi murid merupakan sosok yang sangat mulia, kehadirannya selalu menjadi penerang bagi semua anak didiknya. Dulu profesi guru tidak banyak diminati oleh masyarakat, mereka lebih tertarik menjadi dokter tentara, maupun pengusaha. Tetapi sekarang dengan adanya krisis global yang melanda semua Negara di dunia, profesi ini menjadisalah satu profesi yang menjajikan. Namun dengan perkembangan yang pesat ini seharusnya kualitas guru pun jadi meningkat bersamaan dengan meningkatnya permintaan.
Peran guru beberapa tahun lalu bukan hanya sekedar mengajarkan pengetahuan yang telah dimilki sebagai sebuah keahlian tetapi juga turut mendidik murid menjadi seorang yang cerdas, sopan santun dan berakhlak mulia. Akir-akhir ini sering terdengar  keluhan dari beberapa orang tua murid mengenai peran guru sekolah yang kurang berkualitas .
Dengan semakin berkembangnya pendidikan dari zaman ke zaman dan tenaga-tenaga pendidikan yang terdahulu sudah perlu di ganti maupun harus mengembangkan ilmu pengetahuan sesuai dengan perkembangan zaman membuat oknum-oknum dalam penyelenggaraan inovasi pendidikan harus bertindak dan melakukan program-progam yang akan menunjang kualitas pendidikan. Perkembangan teknologi, komunikasi dan informasi serta perubahan masyarakat yang lebih demokratis dan terbuka akan menghasilkan suatu tekanan terhadap profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan  inovasi ataupun pengembangkan kreativitas dalam pemnafaatan teknologi pendidikan yang mendayagunakan teknologi komunikasi dan informasi yang berkualitas, maka dari itu diperlukaan adanya inovasi dalam bidang ketenagaan.

1.2  RUMUSAN MASALAH
a.       Apa Hakikat jenis pendidik dan tenaga kependidikan?
b.      Apa Multi peran dan komptensi pendidik serta tenaga kependidikan?
c.       Apa saja Pendidikan dan pelatihan pendidik serta tenaga kependidikan?

1.3  TUJUAN MAKALAH
a.       Untuk mengetahui Hakikat jenis pendidik dan tenaga kependidikan.
b.      Untuk mengetahui Multi peran dan komptensi pendidik serta tenaga kependidikan.
c.       Untuk mengetahui Pendidikan dan pelatihan pendidik serta tenaga kependidikan.


BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 HAKIKAT JENIS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

            Pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Secara fungsional kata pendidik dapat diartikan sebagai pemberi atau penyalur pengetahuan dan keterampilan. Pendidik merupakan profesi atau keahlian tertentu yang melekat pada diri seseorang yang tugasnya mendidik atau memberi pendidikan.
            Sebagaimana dalam UU No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 bahwa Tenaga Kependidikan adalah seorang anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan itu orang yang memberi tenaaga ajar kepada peserta didik untuk melatih kemampuan pengetahuan.
            Jenis pendidik dan Tenaga kependidikan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan Tanggal 17 Juli 1992 Dalam Pasal 3 Ayat 1-3 yang menyatakan bahwa :
a.       tenaga kependidikan terdiri atas tenga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembangan di bidang pendidikan, pustakawan, peneliti, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji.
b.      Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar dan pelatih.
c.       Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector dan pimpinan satuan penidikan luar sekolah.
Kategori tenaga pendidikan secara umum dibagi menjadi berikut :
a.       tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, pengajar, dan peelatih.
b.      Tenaga fungsional kependidikan terdiri atas penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang kependidikan dan pustakawan.
c.       Tenaga teknis pendidikan, terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar.
d.      Tenaga pengelola satuan pendidikan terdiri aatas kepala sekolah, direktur, ketua, rector, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
e.       Tenaga lain yang menguasai masalah-masalah manajerial atau administrative kependidikan.

2.2 MULTIPERAN DAN KOMPTENSI PENDIDIK SERTA TENAGA KEPENDIDIKAN
A. MULTIPERAN GURU
            Dalam dunia pendidikan guru mepunyai fungsi yang multiperan yaitu sebagai pendidik, pengajar, dan pelatih. Maksudnya yaitu guru sebagai pendidik yang merujuk pada pembinaan dan pengembangan afeksi peserta didik, guru sebagai pengajar yakni merujuk dimana guru melakukan pembinaan dan pengembangan pengetahuan atau asah otak intelektual sedangkan istilah guru sebagai pelatih yakni guru merujuk pada pembinaan dan pengembangan keterampilan peserta didik, seperti yang dilakukan oleh guru keterampilan.
B.     PERAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
            Muh Uzer Usman (Rusdiana 2014:153) mengemukakan peranan pendidik dikelompokkan menjadi 4 peranan yakni :
a.       peranan dalam proses belajar mengajar yakni pendidik sebagai sebagai emonstrator, pengelola kelas, mediator, fasilitator dan eevaluator.
b.       Peranan dalam pengadministrasian
c.       Peranan secara pribadi
d.      Peranan secara psikologis
Djamarah (Rusdiana 2014:153) mengemukakan peranan pendidik adalah sebagai berikut :
a.       korektor yaitu membedakan nilai yang baik dan nilai yang buruk dalam pelaksanaan pendidikan.
b.      Inspirator, yaitu memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar peserta didik.
c.       Informatory, yaitu memberikan informasi perkemabangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.      Organisator, yaitu mengelola kegaiatan pembelajaran.
e.       Motivator, yaiut mampu mendorong pesrta didik agar bergairah daan aktif Dallam proses  pembelajaran.
f.       Illustrator yaitu pencetus ide kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
g.      Fasilitator yaitu menyediakan fasilitas untuk memudaahkan proses pembelajaran
h.      Pembimbing, yaitu bisa memberikan bimbingan ke raha yang positif.
i.        Demonstrator yaitu mampu memberikan pemahaman materi pelajaran kepada peserta didik dengan baik.
j.        Pengeloalan kelas yaitu mampu mengelola kelas dengan dinamis
k.      Mediator yaitu pendidik harus mengetahui manfaat media pendidikan secara benar dan tepat.
l.        Supervisor yaitu pendidik mampu membantu memperbaiki dan menilai.
m.    Evaluator
Abudin Nata (Rusdiana 2014:153) menguraikan bahwa peran pendidik adalah melaksanakan Inspiring Teching yaitu melalui kegaiatan meagajar mampu mengilhami murid dengan mengembangkan gagasan-gagasan besar dari peserta didik untuk lebih memperdalam lagi selama proses pembelajaran berlangsung baik dikelas maupun di luar kelas.
Sedangkan dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sisten Pendidikan Nasional pasal 31 ayat 4 menyatakan bahwa Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk berusaha meningkatkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan iptek serta pembangunan bangsa. 

C.    ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Organisasi profeesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi,yang menetapkan dirinya sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi social yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitasnya sebagai individu.
Dalam Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1992 Pasal 61 ada 5 misi dan tujuan organisasi kepnedidikan yaitu sebagai berikut :
a.       meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota
ini merupakan upaya organisasi profesi pendidikan dalam mengembangkan karier anggota  sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri dari seorang pengemban profesi secara psikologis yang bermakna baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain melalui serangkaian aktivitas.
b.      meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota
ini merupakan upaya terwujudnya kompetensi pendidikan yang handal dalam diri tenaga kependidikan yang andal dalam diri tenaga kependidikan atau guru yang mencangkup performance, component, subject component, professional component. Dengan kekuatan atau kewibawaan organisasi, para pengemban profesi kependidikan akan memiliki kekauatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, baik melalui program terstruktur maupun program tidak terstruktur.
c.       meningkatkan dan mengembangkan kewenangan professional anggota
ini merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggta suatu profesi dengan kemampuannya. Proses ini merupakan proses spesifikasi pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang kecuali oleh para ahli yang telah mengikuti proses pendidikan tertentu dan dalam waktu tertentu yang relative lama. Umpamanya, keahlian guru pembimbing dalam bimbingan karier, pribadi/social dan bimbingan belajar.
d.      meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota
ini merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakukan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktek melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini dapat dibuktikan karena seorang profesioanal menjadi anggota organisasi suatu profesi pada saat itu pula terikat oleh kode etik profesi sebagai pedoman perilaku anggota profesi itu. Dengan memasuki organisasi profesi setiap anggotanya akan terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemuasian dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar  etis yangtelah disepakati.
e.       meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan
ini merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir  batin anggotanya. Dalam poin ini tercakup juga upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan  anggotanya. Tidak disangsikan lagi lagi bahwa tuntutan kesejahteraan merupakan prioritas utama. Selain masalah ini berkaitan dengan kelangsungan hidup juga merupakan dasar bagi tercapainya  peingkatan dan pengembangan aspek lainnya.
            Organisasi profesi kependidikan memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya yakni sebagai berikut:
a.       fungsi pemersatu yakni mendorong gerakan para profesioanal untuk membentuk suatu organisasi keprofesian yang meruapak wadah pemersatu bagi potensi profesi kependidikan dalam meghadapi kompleksitas tantangan dan harapan kepada masyarakat pengguna jasa pendidikan yang diharapkan organisasi profesi kependidikan memilki kewibawaan dan kekauatan dalam menentukan tindakan bersama yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
b.      Fungsi peningkatan kemampuan professional yakni kewajiban sebagai tenaga kependidikan yang harus mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa.

D.    KOMPETENSI TENAGA PENDIDIK
Peraturan Mentri No. 16 Tahun 2007 menyatakan kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       kompetensi kepribadian, indikatornya :
·         penampilan fisik yang baik
·         penampilan sikap
·         penamppilan intelektual
·         penampilan spiritual
·         adveristing (ketahanan diri)
b.      kompetensi pedagogic, indikatornya :
·         pendidik harus mampu memahami karakteristik anak
·         mampu menyusun perencanaan
·         melaksanakan pembelajaran
·         mengevaluasi, menganalisis dan  tidak lanjut
·         mampu memotivasi
c.       kompetensi social, melakukan hubungan yang baik dengan:
·         keluarga
·         anak didik dan orangtua
·         teman-temannya
·         masyarakat yang lebih  luas
d.      kompetensi professional, pendidik harus senantiasa meningkatkan kemamauan dan mengembangkan wawasan, diantaranya :
·         mengikutidiklat
·         seminar
·         mengaktifkan MGMP dann KKG
·         melakuakn penilitian tindakan
·         melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi lagi

2.3 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENDIDIK SERTA TENAGA KEPENDIDIKAN
A.    PPTG DAN TENAGA KEPNDIDIKAN (PTK)
Jenis dari PTK itu sendiri yakni pendidikan prajabatan dan pendidikan dalam jabatan.  Penidikan prajabatan adalah pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universitas atau kolose pendidikan untuk  menyiapkan mahasiswa yang hendak karier dalam bidang pengajaran. Sedangkan pendidikan dalam jabatan adalah program pendidikan profesi guru untuk menghasilkan guru yang memilki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, keratif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sasaran pendidikan dalam jabatan adalah guru-guru yang belum tersetifikasi tapi minimal sudah 5 tahun mengajar dan berasal dari sarjana pendidikan. Pendidikan, pelatihan dan pengembangan diorganisasikan secara beragam dan berspektrum luas dengan tujuan meningkatkan keterampilan sikap, pemahaman, atau performasi yang dibutuhkan tenaga kependidikan saat ini dandimasa yang akan datang.
Kecenderungan baru dalam pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga guru yang dimaksud yakni :
a.       Membasiskan pada program latihan
b.      Menyiapkan guru untuk menguji dan mengakses kemampuan praktis dirinya
c.       Mengorganisasikan dengan pendekatan kolegalitas
d.      Memfokuskanpada partisipasi guru dalam proses pembuatan kebutuhan mengenai isu-isu esensial di lingkungan sekolah
e.       Membantu guru-guru yang dipandang masih lemah pada beberapa aspek tertentu dari pompetensinya.

B.     KOMPONEN-KOMPONEN DIKLAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Komponen –komponen utama pelatihan yaitu :
a.       Penyajian teori
b.      Peragaan atau pendemostrasian keterampilan-keteranmpilan ataumodel-model
c.       Praktik yang disimulasikan dan seting kelas
d.      Umpan balik terstruktur
e.       Umpan balik Open-ended
f.       Pembekalan untuk aplikasi
C.     DIKLAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Diklat pendidik dan tenaga kependidikan meneraapkan pendekaatan berbasis kompetensi yang orientasinya pada pencapaian kemampuan peserta  pelatihan dalam meyelseaikan tugas-tugasnya secara utuh.
a.       Penetapan strategi pelatihan:
·         Berdasarkan karakteristik peserta pelatihan
-          Pengalaman
-          Kemampuan mengelola, berkomunikasi dan bekerja sama
-          Menyenangi pekerjaan
-          Latar belakang pendidikan
-          Memiliki inisiatif dan kreativitas serta rasa tanggung jawab, loyal dan disiplin
·         Berdasarkan karakteristik metode penilitian
-          Tujuan pelatihan
-          Materi pelatihan
-          Karakteristik pesertalatihan
-          Alokasi waktu pelatihan
-          Sarana penunjang
·         Berdasarkan pengelompokan (pengorganisasian peserta pelatihan)
-          Individual
-          Kelompok
-          Klasikal
b.      Scenario pelatihan
·         Tahap persiapan
-          Identifikasi kebutuhan materi dan  pelatihan calon peserta pelatihan
-          Identifikasi kemampuan yangsudah dimiliki calon peserta pelatihan
-          Analisis kebutuhan materi pelatihan calon peserta pelatihan
·         Tahap pengembangan program
-          Perumusan tujuan pelatihan
-          Pemetapan materi pelatihan
-          Penetapan strategi dan metode pelatihan
-          Penetapansarana pelatihan
-          Penetapan waktu pelatihan
-          Penetapan komponen yang dievaluasi
·         Tahap pelaksanaan
-          Tes awal
-          Bina suasana
-          Kontrak belajar
-          Penyajian materi
-          Simulasi rencana survey lapangan
-          Servey lapangan
-          Refleksi hasil survey lapangan
-          Penyusunan rencana pengembangan program MBS
-          Penyajian materi
-          Refleksi pelatihan
-          Tes terakhir
·         Tahap evaluasi dan tindak lanjut
-          Tujuan pelatihan
-          Materi pelatihan
-          Strategi dan metode pelatihan
-          Pelatih
-          Sarana pelatihan
-          Waktu pelatihan
Cara meningkatkan kualitas guru demi tercaoainya sumber daya manusia yang tinggi yakni :
a.       Pemerintah diharapakan dapat meningkatkan perhatiannya pada masalah pendidikan bangsa karena tanpa bantuan pemerintah siapa pun yang berusaha untuk mengubah keadaan tidak akanmendapatkan hasil yang baik.
b.      Perbanyak program beasiswa yang berkualitas untuk mendapatkan guru yang berkualitas.
c.       Pendapat guru wajib ditingkatkan terutama mereka yangtelah rela mengajar murrid sekolah di berbagai tempat terpencil.
d.      Penghargaan dan peratian sekecil apapun pada guru akan menyentuh hati mereka untuk lebih menyayangi anak didiknya, sehingga secara otomatis guru akan memberikan perhatian lebih kepada para murid.
Reformasi guru dimulai dari deklarasi guru sebagai bidang pekerjaan profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  tanggal 14 Desember 2004, setelah duabulan beliau dilantik. Setahun kemudian pada tanggal 15 desember 2005 diterbitkan UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen yang menegaskan bahwa guu dan dosen wajib memiliki kulifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kulifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan nasional.
Adapun program pembinaan dan pengambangan profesi guru yang dirancang oleh pemerintah dalam inovasi pengambangan professional berkelanjutan pendidik dan tenaga kependidikan yaitu :
a.       Peningkatan kualifikasi
b.      Sertifikasi guru
c.       Peningkatan kompetensi
d.      Pengembangan karir
e.       Penghargaan dan perlindungan
f.       Perencanaan kebutuhan guru
g.      Tunjangan guru
Sedangkan proporsi untuk peningktan pengembangan professional yakni :
a.       Tugas-tugas atau kegiatan pendidikan dalam jabatan yang berkelanjutan dapat mengambangkan kompetensi professional guru secara regular, meningkatkan mutu sekolah dan memperkaya khasanah kehidupan individual guru.
b.      Bentuk pendidikan dalamjabatan dapat menampung tujuan-tujuan yang akan dicapai
c.       Banyakmetode pelatihanyang efektif tetapi hingga saat ini belum sepenuhnya digunakan dalam system pendidikan dalam jabatan
d.      Latihan meniliti akan mendorong guru untuk menemukan ide pengembangan professional
e.       Hambatan dalam mengamplikasikan pengalaman menuntut adanya perluasan kegiatan pelatihan secara besar-besaran bagiguru.
f.       Guru dapat menjadi peserta pelatihan yang efektif dibandingkan dengan staf lainnya.
g.      Banyak sumber pengembangan secara potensial efektif menjadi lemah atau disalhgunakan saat ini
h.      Suasana produktif memungkinkan setiap orang melakukan aktivitas pengambangan
i.        Orang yang aktif cenderung lebih aktif menyeberang ke luar dan merasa lebih tampil percaya diri.
j.        Kolaborasi pemerintah dengan sekolah dan personel atau tokoh masyarakat sangat esensial. Yang akan menjadi vial bagi usaha membangun lingkungan yang favorable daan keterlibatannya sangat krusial.
Menurut Siagian (Rahmat, Abdul 2014:151) berkauitan dengan peningkatan tenaga pendidik yang berkualitas maka ada yang perlu diperhatikan yaitu :
a.       Perencanaan tenaga kerja
b.      Rekuitmen
c.       Seleksi
d.      Penempatan
e.       System imbalan
f.       Pembinaan
g.      Pengembanagan karir

BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Tenaga Kependidikan adalah seorang anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan itu orang yang memberi tenaaga ajar kepada peserta didik untuk melatih kemampuan pengetahuan. Sedangkan jenis tenga pendidikan yakni :
a.       tenaga kependidikan terdiri atas tenga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembangan di bidangpendidikan, pustakawan, peneliti, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji.
b.      Tenaga peendidik terdiri atas pembimbing, pengajar dan peelatih.
c.       Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector dan pimpinan satuan penidikan luar sekolah.
Peran tenaga pendidik yakni tidak hanya sebagai korektor, inspirator, organisator, motivator, inisiator, fasilitator, pembimbing, demonstrator, pengola kelas, mediator, supervisor, maupun evaluator tetapi harus berusaha mengembangkan tuntunan iptek serta pembangunan bangsa sesuai tugas sebagai pendidik.
            Organisasi profesi kependidikan beranggotakan para praktisi yang menetapkan dirinya sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi social yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitasnya sebagai individu selain itu memilki fungsi yang bermanfaat bagi anggotanya.
Peraturan mentri no. 16 tahun 2007 menyatakan kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik diantaranya adalah : kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogic, kompetensi social, dan kompetensi professional.
Jenis dari PTK itu sendiri yakni : Pendidikan prajabatan adalah pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universitas atau kolose pendidikan untuk  menyiapkan mahasiswa yang hendak karier dalam bidang pengajaran. Serta pendidikan dalam jabatan adalah program pendidikan profesi guru untuk menghasilkan guru yang memilki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, keratif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
program pembinaan dan pengambangan profesi guru yang dirancang oleh pemerintah dalam inovasi pengembangan professional berkelanjutan pendidik dan tenaga kependidikan yaitu : Peningkatan kualifikasi, Sertifikasi guru, Peningkatan kompetensi, Pengembangan karir, Penghargaan dan perlindungan, Perencanaan kebutuhan guru dan Tunjangan guru.
Menurut Siagian (Rahmat, Abdul 2014:151) berkauitan dengan peningkatan tenaga pendidik yang berkualitas maka ada yang perlu diperhatikan yaitu : Perencanaan tenaga kerja, Rekuitmen, Seleksi, Penempatan, System imbalan, Pembinaan dan Pengembangan karir.

3.2 SARAN
            Dengan adanya makalah ini diharapkan kita sebgai caalon guru lebih mengatahui danmengambangkan diri kita agar menjadi guru yang berkualitas dan bisa menciptakan inovasi pendidikan untuk Negara ini. Diharapkan kita sebagai calon guru bisa menyadari pearn kita sebagai tenaga kependidikan. Dengan adanya bantuan maupun program pemerintah dalam mengambangkan tenaga pendidik yang berkualitas sebaiknya kita juga harus turut serta dan tidak menyia-nyiakan uppah maupun tunjangan dalam bentuk lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
            Makalah ini masih banyak kekuragan, kritik dan saran diharapkan agar terciptanya makalah yang sempurna agar bisa bermanfaaat untuk semua.


DAFTAR PUSTAKA

Rahmat, Abdul. Pengantar pendidikan. Gorontalo: Ideas Publishing. 2014
Rusdiana. Konsep Inovasi Pendidikan . Bandung: CV Pustaka Setia. 2014
Peraturan mentri no. 16 tahun 2007 Tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang tenaga pendidikan
UU No.2 Tahun 1989 tentang Sisten Pendidikan Nasional
UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen.
UU No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Komentar

Postingan Populer